Seputar Legalitas Usaha
Pelaku UKM pasti punya mimpi untuk naik kelas kaannn??
Beberapa bulam terakhir setiap ketemu teman_teman UKM selalu yang heboh dibicarakan adalah persiapan menyongsong pasar global. Sudah siapkah kita? Mau tak Mau, suka ataupun tak suka, tetap saja pelaku UKM di Indonesia harus bersiap.
Salah satu upaya yang perlu diambil adalah melengkapi semua LEGALITAS usaha kita. tapi kan usaha ini masih keciiilll, masih dikerjain sendiri. Naaahhhh usaha rintisan bukan menjadi penghalang pengurusan legalitas usaha bukan??
SEMANGAAATTT yuk!
Niatkan dan iringi dengan doa agar sejalan dengan proses pengurusan legalitas ini akan mengangkat usaha kita menjadi kelas Kakap. Naik tingkat dari usaha mikro menjadi menengah, dan seterusnya bisa menjadi andalan ekonomi masyarakat. Aamiin.
untuk UKM bisa memulai dengan mengurus
1. SKDU (surat keterangan domisili usaha)
2. Nomer P-IRT (perusahaan industri rumah tangga) untuk produksi makanan dan minuman
3. BPOM (badan pengawas obat dan makanan) ini khusus untuk produk susu dan olahannya, daging/ikan/unggas yang memerlukan penyimpanan dingin, pangan bayi, pangan dalam kemasan kaleng, air minum dalam kemasan, obat, dll
4. Sertifikat HALAL MUI.
Poin keempat ini penting banget yah buat kita yang mayoritas muslim. dan sebagai Produsen, mengurus sertifikat halal merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita dalam menjamin keHALALan produk yang kita hasilkan.
Bukankah rezeki yang kita harapkan datang adalah rezeki yang halal, rezeki yang menjadikan kita semakin DEKAT kepadaNYA. rezeki yang akan mengantarkan kita meraih jannahNYA.
jadi berUSAHA/berBISNIS itu bukan sekedar tentang utung dan rugi kaaaannnn? tapi lebih dari itu, ini perihal SURGA atau NERAKA.
Agree with me??
salam kreatif dan produktif selalu
;)
Comments
Post a Comment